BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Definisi Tempat-Tempat
Umum (TTU) adalah suatu tempat dimana umum (semua orang) dapat masuk ke tempat
tersebut untuk berkumpul mengadakan kegiatan baik secara insidentil maupun
terus menerus, (Suparlan 1977).
Tempat-tempat ibadah
merupakan salah satu sarana tempat-tempat umum yang dipergunakan untuk
berkumpulnya masyarakat guna melaksanakan kegiatan ibadah. Masalah kesehatan
lingkungannya merupakan suatu masalah yang perlu di perhatikan dan
ditingkatkan. Dalam hal ini pengelola/pengurus tempat-tempat ibadah tersebut
perlu dan sangat perlu untuk diberikan pengetahuan tentang kesehatan lingkungan
yang berhubungan dengan tempat-tempat umum (tempat ibadah) guna mendukung upaya
peningkatan kesehatan lingkungan melalui upaya sanitasi dasar, pengawasan mutu
lingkungan tempat umum, termasuk pengendalian pencemaran lingkungan.
Masjid adalah suatu tempat termasuk fasilitasnya, dimana umum, pada waktu –
waktu tertentu berkumpul untuk melakukan ibadah keagamaan Islam.
Masjid-masjid
besar di Indonesia pada umumnya dibangun dengan konsep masjid berkubah
berbentuk setengah bola atau dome. Semestinya, pada saat merancang masjid,
desain akustik tidak boleh dikesampingkan karena berpengaruh terhadap kualitas
bunyi yang diterima pendengar diakibatkan dari suara dengung di dalam ruang
masjid. Kegiatan yang sering dilakukan di dalam masjid adalah kegiatan yang
menimbulkan kejelasan penyampaian suara, seperti sholat berjamaah dan ceramah
agama.
Dasar pelaksanaan
Penyehatan Lingkungan Masjid adalah Kep. Menkes 288/Menkes/SK/III/2003 tentang
Pedoman Penyehatan Sarana dan Bangunan Umum.
Jadi sanitasi
tempat-tempat umum adalah suatu usaha untuk mengawasi dan mencegah kerugian
akibat dari tempat-tempat umum terutama yang erat hubungannya dengan timbulnya
atau menularnya suatu penyakit.
Tempat-tempat umum
merupakan tempat kegiatan bagi umum yang mempunyai tempat, sarana dan kegiatan
tetap yang diselenggarakan oleh badan pemerintah, swasta, dan atau perorangan
yang dipergunakan langsung oleh masyarakat (Adriyani, 2005).
Setiap aktifitas yang
dilakukan oleh manusia sangat erat interaksinya dengan tempat-tempat umum, baik
untuk bekerja, melakukan interaksi sosial, belajar maupun melakukan aktifitas
lainnya.
Menurut Chandra (2006), tempat-tempat umum memiliki potensi sebagai tempat
terjadinya penularan penyakit, pencemaran lingkungan ataupun gangguan kesehatan
lainnya.Kondisi lingkungan tempat-tempat umum yang tidak terpelihara akan
menambah besarnya resiko penyebaran penyakit serta pencemaran lingkungan
sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dengan menerapkan sanitasi lingkungan
yang baik.tempat-tempat umum perlu dijaga sanitasinya, seperti halnya
transportasi baik darat,air dan udara.Pasalnya, tempat-tempat umum itu menjadi
semacam indikator berbagai bidang, terutama sosial dan
ekonomi(Rosyadi,2002).tempat-tempat umum memiliki berbagai kegiatan yang
sangat penting. Salah satu hal utama dalam bidang sosial,tempat-tempat umum
misalnya transportasi air (pelabuhan) bisa dimanfaatkan sebagai tempat
untuk memperoleh akses jalur transportasi dari satu pulau ke pulau yang lainnya
maupun dari satu negara ke negara yang lain. Dapat dimungkinkan dari kegiatan
tersebut, lingkungan pelabuhan akan tercemar dengan mudah baik karena aktifitas
manusia maupun karena faktor alam atau dari lingkungan itu sendiri. Kondisi
lingkungan yang telah tercemar dapat menimbulkan berbagai gangguan kesehatan
terutama kepada masyarakat yang sering mengakses pelabuhan. Apabila hal ini
dibiarkan terus menerus maka akan terjadi permasalahan kesehatan yang cukup serius.
Standar sanitasi tempat-tempat umum dengan standar internasional harusnya lebih
baik dari manajemen sanitasi tempat-tempat umum pada umumnya guna
mengantisipasi permasalahan kesehatan lingkungan di tempat-tempat umum.
Jadi sanitasi tempat-tempat sangatlah penting dijaga sanitasinya agar tidak
menimbulkan berbagai masalah kesehatan,misalnya menimbulkan penyakit berbasis
lingkungan,untuk itu penulis terdorong untuk melakukan penulisan mengenai
surveilans epidemiologi agar mengubah pemikiran masyarakat akan arti dan
kegunaan dari surveilans epidemiologi.
B. TUJUAN
1.
Tujuan umum
Untuk mengetahui
tentang kesehatan lingkungan terutama sanitasi tempat-tempat umum.
2. Tujuan khusus
a)
Untuk mengetahui sanitasi pada lingkungan yang
memenuhi syarat kesehatan di tempat-tempat umum
b)
Untuk mengetahui sanitasi pengelolaan sampah yang memenuhi syarat kesehatan di
tempat-tempat umum
c)
Untuk mengetahui sanitasi kualitas bangunan yang terpelihara dengan baik yang
memenuhi syarat kesehatan di tempat-tempat Umum
d)
Untuk mengetahui jaminan rasa aman pada masyarakat pengunjung dan masyarakat
sekitarnya di tempat-tempat umum
e)
Untuk mengetahui jaminan rasa nyaman pada masyarakat pengunjung dan masyarakat
sekitarnya di tempat-tempat umum
f)
Untuk mengetahui jaminan rasa santai pada masyarakat pengunjung dan masyarakat
sekitarnya di tempat-tempat umum
g)
Untuk mengetahui jaminan rasa terlindungi pada masyarakat pengunjung dan
masyarakat sekitarnya di tempat-tempat umum
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Pengertian Sanitasi
Sanitasi
adalah usaha kesehatan masyarakat yang menitikberatkan pada pengawasan terhadap
berbagai faktor lingkungan sedemikian rupa sehingga munculnya penyakit dapat
dihindari. Sehingga dapat dikatakan bahwa sanitasi adalah suatu usaha
pengendalian faktor-faktor lingkungan untuk mencegah timbulnya suatu penyakit
dan penularannya yang disebabkan oleh faktor lingkungan tersebut, sehingga
derajat kesehatan masyarakat dapat optimal (Depkes RI, 2002).
Sanitasi
Tempat-Tempat Umum
Tempat-tempat
umum memiliki potensi sebagai tempat terjadinya penularan penyakit, pencemaran
lingkungan, ataupun gangguan kesehatan lainnya. Pengawasan atau pemeriksaan
sanitasi terhadap tempat-tempat umum dilakukan untuk mewujudkan lingkungan
tempat-tempat umum yang bersih guna melindungi kesehatan masyarakat dari
kemungkinan penularan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya (Chandra, 2007).
Sanitasi
tempat-tempat umum, merupakan masalah kesehatan masyarakat yang cukup mendesak.
Karena tempat umum merupakan tempat bertemunya segala macam masyarakat dengan
segala penyakit yang dipunyai oleh masyarakat. Oleh sebab itu tempat umum
merupakan tempat menyebarnya segala penyakit terutama penyakit yang medianya
makanan, minuman, udara dan air. Dengan demikian sanitasi tempat-tempat umum
harus memenuhi persyaratan kesehatan dalam arti melindungi, memelihara, dan
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat (Mukono, 2005).
Definisi sanitasi
menurut WHO adalah usaha pencegahan/ pengendalian semua faktor lingkungan fisik
yang dapat memberikan pengaruh terhadap manusia terutama yang sifatnya
merugikan/ berbahaya terhadap perkembangan fisik , kesehatan dan kelangsungan
hidup manusia.
Definisi Tempat-Tempat Umum (TTU) adalah suatu tempat dimana umum (semua
orang) dapat masuk ke tempat tersebut untuk berkumpul mengadakan kegiatan baik
secara insidentil maupun terus menerus, (Suparlan 1977).
Suatu tempat dikatakan tempat umum bila memenuhi kriteria :
1. Diperuntukkan masyarakat umum.
2. Mempunyai bangunan tetap/ permanen.
3. Tempat tersebut ada aktivitas pengelola,pengunjung/
pengusaha.
4. Pada tempat tersebut tersedia fasilitas :
a.
Fasilitas kerja pengelola.
b.
Fasilitas sanitasi, seperti penyediaan air bersih, bak sampah, WC/ Urinoir,
kamar mandi, pembuangan limbah.
Jadi sanitasi
tempat-tempat umum adalah suatu usaha untuk mengawasi dan mencegah kerugian
akibat dari tempat-tempat umum terutama yang erat hubungannya dengan timbulnya
atau menularnya suatu penyakit. Untuk mencegah akibat yang timbul dari
tempat-tempat umum.
Usaha-usaha
yang dilakukan dalam sanitasi tempat-tempat umum dapat berupa :
1.
Pengawasan dan pemeriksaan terhadap factor lingkungan dan factor manusia yang
melakukan kegiatan pada tempat-tempat umum.
2.
Penyuluhan terhadap masyarakat terutama yang menyangkut pengertian dan
kesadaran masyarakat terhadap bahaya-bahaya yang timbul dari tempat-tempat
umum.
Peran sanitasi
tempat-tempat umum dalam kesehatan masyarakat adalah usaha untuk menjamin :
1.
Kondisi fisik lingkungan TTU yang memenuhi syarat :
a.
Kualitas kesehatan.
b.
Kualitas sanitasi.
2.
Psikologis bagi masyarakat :
a.
Rasa keamanan (security) : bangunan yang kuat dan kokoh sehingga tidak
menimbulkan rasa takut bagi pengunjung.
b.
Kenyamanan (confortmity) : misalnya kesejukkan.
c.
Ketenangan (safety) : tidak adanya gangguan kebisingan, keramaian kendaraan.
Sedangkan yang disebut
sanitasi tempat-tempat umum adalah suatau usaha untuk mengawasi dan mencegah
kerugian akibat dari tidak terawatnya tempat-tempat umum tersebut yang
mengakibatkan timbul dan menularnya berbagai jenis penyakit.
Sasasan khusus yang
harus diberikan dalam pengawasn tempat-tempat umum meliputi :
1. Manusia sebagai
pelaksana kegiatan (kebersihan secara umum maupun personal hygiene
2. Alat-alat
kebersihan
3. Tempat kegiatan
Kenapa sanitasi di
tempat-tempat umum sangat diperlukan ? :
1. Adanya kumpulan
manusia yang berhubungan langsung dengan lingkungan
2. Kurangnya
pengertian dari masyarakat mengenai masalah kesehatan
3. Kurangnya fasilitas
sanitasi yang baik
4. Adanya kemungkinan
besar terjadinya penularan penyakit
5. Adanya kemungkinan
terjadinya kecelakaan
6. Adanya tuntutan
physical dan mental confort
B. ASPEK PENTING DALAM
PENYELENGGARAAN SANITASI TEMPAT-TEMPAT UMUM
1. Aspek teknis/hukum
(Peraturan dan perundang-undangan sanitasi)
2. Aspek sosial,
yang meliputi pengetahuan tentang : kebiasaan hidup, adat istiadat, kebudayaan,
keadaan ekonomi, kepercayaan, komunikasi, dll
3. Aspek administrasi
dan management, yang meliputi penguasaan pengetahuan tentang cara pengelolaan
STTU yang meliputi : Man, Money, Method, Material dan Machine
HAMBATAN YANG SANGAT
SERING DIJUMPAI DALAM PELAKSANAAN SANITASI DI TEMPAT-TEMPAT UMUM :
PENGUSAHA
1. Belum adanya
pengertian dari para pengusaha mengenai peraturab per undang-undangn yang
menyangkut usha STTU dan kaitannya dengan usaha kesehtan masyarakat
2. Belum mengetahui /
kesadaran mengenai pentingnya usaha STTU untuk menghindari terjadinya
kecelakaan atau penularan penyakit
3. Adanya sikap
keberata dari pengusaha untuk memenuhi persyaratan-persyaratan karena
memerlukan biaya ekstra
4. Adanya sikap apatis
dari masyarakat tenang adanya peraturan/persyaratan dari STTU
PEMERINTAH
1. Belum semua
peraltan dimiliki oelh tenaga pengawas pada tingkat II dan kecamatan
2. Masih
terbatasnya pengetahan petugas dalam melaksanakan pengawasan
3. Masih
minimnya dana yang dialokasikan untuk pengawasan STTU
4. Belum semua
kecamatan/tingkat II memiliki saran transportasi untuk
melakukan kegiatan pengawasan
LANGKAH-LANGKAH DALAM IMPLEMENTASI
USAHA STTU
1.
Identifikasi masalah (problem identification)
2.
Pemeriksaan Sanitasi Tempat-Tempat Umum (sanitary inspection)
3. Follow
Up
4.
Evaluasi
5.
Pencatatan dan pelaporan
C. JENIS-JENIS TEMPAT UMUM YANG SANGAT MEMERLUKAN PENGAWASAN
*
Hotel
*
Restourant
*
Kolam renang
*
Pasar
*
Bioskop
*
tempat-tempat rekreasi
*
tempat-tempat ibadah
*
pertokoan
*
Pemangkas rambut
*
salon
*
Stasiun kereta api atau bus
*
rumah sakit
D. PEMERIKSAAN SANITASI
TEMPAT-TEMPAT UMUM
1. Pemeriksaan
Sanitasi Tempat Ibadah (MASJID DJAMIQ LEBAI SANDAR - AMPENAN)
a. Pengertian Masjid
Masjid adalah suatu tempat termasuk
fasilitasnya, dimana umum pada waktu-waktu tertentu digunakan untuk melakukan
ibadah keagamaan Islam.
b. Persyaratan Kondisi
Masjid
1)
Persyartan Kesehatan Lingkungan dan bangunan Umum :
a)
Lokasi masjid tidak terletak di daerah banjir dan sesuai dengan perencanaan
tata Kota Ampenan
b)
Bersih dan tertata rapi dan system drainase berfungsi dengan baik.
c)
Tidak terdapat genangan air di lingkungan/ halaman masjid.
d)
Terdapat pagar yang kuat dan terpelihara dengan baik.
e)
Lantai masjid bersih, kuat, kedap air, tidak licin dan permukaanya rata.
f)
Dinding masjid bersih berwarna terang dan permukaan yang selalu kontak dengan
air kedap air.
g) Atap
ruangan masjid harus kuat, tidak tidak bocor serta tidak memungkinkan
terjadinya genangan air.
h)
Langit-langit masjid harus memiliki tinggi dari lantai minimal 2,5 meter, kuat
serta berwarna terang.
i)
Pencahayaan dalam ruangan masjid harus cukup terang.
j)
Memiliki ventilasi yang dapat mengatur sirkulasi udara baik ventilasi alami
maupun buatan, sehingga kondisi ruangan menjadi terasa nyaman.
k) Alat
sholat bersih dan tidak lembab, selalu dibersihkan dan dijemur secara periodic,
bebas dari kutu busuk dan serangga lainnya. sepanjang bagian depan shaf
dipasang kain putih yang bersih dengan lebar 30 cm2 yang digunakan
untuk tempat bersujud.
2)
Fasilitas Sanitasi :
a)
Tersedia air bersih dalam jumlah yang cukup, kualitas air memenuhi persyaratan
air bersih atau air minum dan tersedia setiap saat, dan air wudhu keluar dari
kran-kran khusus.
b) Air
kotor/ limbah mengalir dengan lancar, saluran bersambung dengan saluran
pembuangan air kotor umum yang kedap air. Apabila tidak ada, ditampungan dalam
bak yang tertutup dan kedap air.
c)
Tersedia tempat sampah yang tertutup, rapat, kedap air dan mudah dibersihkan,
mudah diangkat, jumlah dan kapasitas disesuaikan dengan kebutuhan, serta
disediakan TPS yang memenuhi syarat.
2. Pemeriksaan Sanitasi Tempat Umum (TERMINAL MANDALIKA - BERTAIS)
Terdapat
beberapa terminologi tentang terminal. Berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun
1992 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terminal merupakan prasarana
transportasi jalan untuk barang serta mengatur kedatangan dan pemberangkatan
kendaraan umum yang merupakan satu wujud simpul jaringan transportasi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1993 Tentang angkutan jalan umum,
terminal adalah sarana transportasi untuk keperluan memuat dan menurunkan orang
atau barang serta mengatur kedatangan dan pemberangkatan kendaraan umum yang
merupakan satu simpul jaringan transportasi. Berdasarakan kedua terminologi
diatas, terminal adalah prasarana transportasi jalan untuk keperluan memuat dan
menurunkan orang dan/atau barang serta mengatur kedatangan dan pemberangkatan
kendaraan umum, yang merupakan salah satu wujud simpul jaringan transportasi
(Kepmenhub 35/2003). Keberadaan terminal merupakan salah satu prasarana utama
dalam pelayanan angkutan umum. Keberadaan terminal berperan dalam menentukan
tingkat kinerja dari pelayanan angkutan umum dalam suatu wilayah (Menteri
Pekerjaan Umum, 2010).
Kategori
Terminal
Terminal
adalah bagian dari infrastruktur transportasi yang merupakan titik lokasi
perpindahan penumpang ataupun barang. Pada lokasi itu terjadi konektivitas
antar lokasi tujuan, antar modal, dan antar berbagai kepentingan dalam sistem
transportasi dan infrastruktur. Pengelolaan pada berbagai hal tersebut perlu
diperhatikan dan dikembangkan untuk pengembangan manajemen terminal. Kegiatan
pengelolaan, regulasi (peraturan) dan norma-norma yang disepakati akan
menentukan perkembangan terminal secara terarah (coach terminal).
Terminal
dibagi beberapa kategori yang meliputi (Menteri Pekerjaan Umum, 2010):
- Terminal
Penumpang adalah Prasarana Transportasi jalan untuk keperluan menurunkan dan
menaikan penumpang, perpindahan intra/atau moda transportasi serta mengatur
kedatangan pemberangkatan kendaraan angkutan penumpang umum. Terminal penumpang
dapat dikelompokan atas dasar tingkat penggunaan terminal kedalam tiga tipe
sebagai berikut :
a. Terminal
penumpang tipe A berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antar kota
antar propinsi dan/atau angkutan lintas batas negara, angkutan antar kota dalam
propinsi, angkutan kota dan angkutan pedesaan.
b. Terminal
penumpang tipe B berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antar kota dalam
propinsi, angkutan kota dan/atau angkutan pedesaan.
c. Terminal
penumpang tipe C berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan pedesaan.
Fasilitas
Sanitasi Terminal
Fasilitas
sanitasi terminal dapat dikelompokkan atas fasilitas utama dan fasilitas
pendukung, semakin besar suatu terminal semakin banyak fasilitas yang bisa
disediakan. Fasilitas-faslitas tersebut antara lain (Menteri Pekerjaan Umum,
2010):
1. Tempat parkir
kendaraan umum selama menunggu keberangkatan, termasuk di dalamnya tempat
tunggu dan tempat istirahat kendaraan umum.
2. Bangunan
kantor terminal.
3. Tempat
tunggu penumpang dan/atau pengantar.
4. Menara
pengawas.
5. Pelataran
parkir kendaraan pengantar dan/atau taksi.
6. Kamar
kecil/toilet.
Persyaratan
Minimum Sanitasi Terminal
Secara
garis besar persyaratan sanitasi terminal dikelompokkan menjadi 2 bagian besar,
yaitu bagian luar terdiri dari tempat parkir, pembuangan sampah, dan
penerangan; dan bagian dalam terdiri dari gedung perkantoran, ruang tunggu,
jamban dan urinoir, tempat cuci tangan, pembuangan air hujan dan air kotor,
pemadam kebakaran, dan kotak P3K yang dikelompokkan menjadi kelompok kecil,
antara lain (Chandra, 2007):
Persyaratan Minimum Sanitasi Terminal
Bagian Luar :
Tempat Parkir
Fasilitas
parkir adalah lokasi yang ditentukan sebagai tempat pemberhentian yang bersifat
tidak sementara untuk melakukan kegiatan pada suatu kurun waktu. Tujuan
fasilitas parkir adalah memberikan tempat istirahat kendaraan (Direktorat
Perhubungan Darat, 1998).
Persyaratan
tempat parkir pada terminal (Chandra, 2007):
a. Terdapat
tempat parkir kendaraan umum yang bersih.
b. Tidak
terdapat sampah berserakan, genangan air, dan lain-lain.
Pembuangan
Sampah
Menurut
definisi WHO, sampah adalah sesuatu yang tidak digunakan, tidak dipakai, tidak
disenangi, atau sesuatu yang dibuang yang berasal dari kegiatan manusia dan
tidak terjadi dengan sendirinya.
Pembagian
Sampah
Sampah padat
dapat dibagi menjadi beberapa kategori, seperti berikut (Chandra, 2007):
1.
Berdasarkan zat kmia yang terkandung di dalamnya.
a. Organik,
misalnya, sisa makanan, daun, sayur, dan buah.
b. Anorganik,
misalnya, logam, pecah-belah, abu, dan lain-lain.
2.
Berdasarkan dapat atau tidaknya dibakar.
a. Mudah
terbakar, misalnya, kertas plastik, daun kering, kayu.
b. Tidak
mudah terbakar, misalnya, kaleng, besi, gelas, dan lain-lain.
3.
Berdasarkan dapat atau tidaknya membusuk.
a. Mudah
membusuk, misalnya, sisa makanan, potongan daging, dan sebagainya.
b. Sulit
membusuk, misalnya, plastik, karet, kaleng, dan sebagainya.
4.
Berdasarkan ciri atau karakteristik sampah.
a. Garbage,
terdiri atas zat-zat yang mudah membusuk dan dapat terurai dengan cepat,
khususnya jika cuaca panas. Proses pembusukkan sering kali menimbulkan bau
busuk. Sampah jenis ini dapat ditemukan di tempat pemukiman, rumah makan, rumah
sakit, pasar, dan sebagainya.
b. Rubbish,
terbagi menjadi dua:
1) rubbish mudah
terbakar terdiri atas zat-zat organik, misalnya, kertas, kayu, karet, daun
kering, dan sebagainya.
2) rubbish tidak mudah
terbakar terdiri atas za-zat anorganik, misalnya, kaca, kaleng, dan sebagainya.
c. Ashes,
semua sisa pembakaran dan industri.
d. Street
sweeping, sampah dari jalan atau trotoar akibat aktivitas mesin atau
manusia.
e. Dead
animal, bangkai binatang besar (anjing, kucing, dan sebagainya) yang mati
akibat kecelakaan atau secara alami.
f. House
hold refuse, atau sampah campuran (misalnya, garbage, ashes, rubbish)
yang berasal dari perumahan.
g. Abandoned
vehicle, berasal dari bangkai kendaraan.
h. Demolision
waste, berasal dari hasil sisa-sisa pembangunan gedung.
i. Sampah
industri, berasal dari pertanian, perkebunan, dan industri.
j. Santage
solid, terdiri atas benda-benda solid atau kasar yang biasanya berupa zat
organik.
k. Sampah
khusus, atau sampah yang memerlukan penanganan khusus seperti kaleng dan zat
radioaktif.
Pengelolaan
Sampah
Ada beberapa
tahapan di dalam pengelolaan sampah padat yang baik, diantaranya, tahap
pengumpulan dan penyimpanan di tempat sumber; dan tahap pengangkutan (Chandra,
2007).
Tahap
Pengumpulan dan Penyimpanan di Tempat Sumber.
Sampah yang
ada di lokasi sumber (kantor, rumah tangga, hotel, terminal dan sebagainya)
ditempatkan dalam tempat penyimpanan sementara, dalam hal ini tempat sampah.
Sampah basah dan sampah kering sebaiknya dikumpulkan dalam tempat yang terpisah
untuk memudahkan pemusnahannya.
Adapun tempat
penyimpanan sementara (tempat sampah) yang digunakan harus memenuhi persyaratan
berikut ini:
a. Konstruksi
harus kuat dan tidak mudah bocor.
b. Memiliki
tutup dan mudah dibuka tanpa mengotori tangan.
c. Ukuran
sesuai sehingga mudah diangkat oleh satu orang.
Hubungan
Sampah dan Kesehatan Lingkungan
Pengelolaan
sampah mempunyai pengaruh negatif terhadap masyarakat dan lingkungan yang
tampak pada 4 aspek (Mukono, 2005):
a. Aspek
kesehatan.
1) Sampah
dapat memberikan tempat tinggal bagi vektor penyakit seperti: serangga, tikus,
cacing, dan jamur.
2) Dari
vektor yang tersebut di atas dapat menimbulkan penyakit antara lain:
a) Diare,
kholera, typus, DHF (Dengue Haemorrhagic Fever).
b) Pes,
murine typus.
c) Penyakit
kulit dan candidiasis.
d) Taenia.
b. Aspek
lingkungan.
1) Estetika
lingkungan.
2) Penurunan
kualitas udara.
3) Pembuangan
sampah ke badan air akan menyebabkan pencemaran air.
c. Aspek
sosial masyarakat.
1)
Pengelolaan sampah yang kurang baik dapat mencerminkan status keadaan sosial
masyarakat.
2) Keadaan
lingkungan yang kurang saniter dan estetika akan menurunkan hasrat turis untuk
berkunjung.
Persyaratan
pembuangan sampah pada terminal (Chandra, 2007):
1.
Tersedianya tempat pengumpulan sampah sementara sebelum dibuang.
2. Tempat
pengumpulan sampah harus tertutup dan kedap air.
Persyaratan
Minimum Sanitasi Terminal Bagian Dalam :
Ruang Tunggu
Bagi para
calon penumpang bus, selama menungggu keberangkatan, keberadaan ruang tunggu
yang nyaman dengan berbagai ruang penunjang yang informatif sangatlah didambakan.
Dengan ruang tunggu yang terpadu dengan ruang-ruang penunjang lainnya tentu
menyebabkan para calon penumpang lebih bisa menikmati suasana terminal dengan
nyaman dan beraktivitas dengan lebih efisien. Oleh sebab itu penciptaann ruang
tunggu terminal yang bisa menjawab pemikiran-pemikiran di atas adalah dengan
menampilkan sebuah ruang tunggu yang meningkatkan pelayanan publik dan dapat
mengikis image ruang tunggu terminal yang terkesan kurang aman, sumpek, gerah
dan kumuh. Penciptaan ini bertujuan untuk menciptakan/mendesain suatu interior
ruang tunggu terminal yang memanfaatkan penerapan warna dan bentuk-bentuk
fasilitas yang mengesankan suatu interior ruang tunggu terminal yang modern
namun masih mengangkat krakter lokal daerah (
Persyaratan
ruang tunggu terminal (Chandra, 2007):
1. Ruangan
bersih.
2. Tempat
duduk bersih dan bebas dari kutu busuk.
3. Penerangan
yang cukup dan tidak menyilaukan.
4. Tersedia
tempat sampah dan terbuat dari benda yang kedap air.
5. Lantai
terbuat dari bahan kedap air, tidak licin, dan mudah dibersihkan.
(Padmanaba
dkk ,2010).
Jamban dan Urinoir (Pengelolaan Kotoran Manusia)
Dalam ilmu
kesehatan lingkungan dari berbagai jenis kotoran manusia, yang lebih
dipentingkan adalah tinja (feces) dan air seni (urine) karena
kedua bahan buangan ini memiliki karakteristik tersendiri dan dapat menjadi
sumber penyebab timbulnya berbagai macam penyakit saluran pencernaan (Suparmin,
2002).
Mengingat
kuantitas dan karakteristik tinja yang dihasilkan manusia, maka diperlukan
teknik pembuangan yang memadai agar tinja tidak menimbulkan masalah kenyamanan
ataupun kesehatan bagi manusia.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas
dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut :
- Beberapa masalah yang ditemukan pada program Kesling antara lain, belum optimalnya kegiatan pengawasan sanitasi tempat-tempat umum, belum optimalnya pemeriksaan terminal, serta belum berjalannya kegiatan pengawasan sanitasi tempat-tempat umum.
- Prioritas masalah yang didapatkan pada program Kesehatan lingkungan adalah belum optimalnya kegiatan pendataan dan pengawasan sanitasi tempat-tempat umum.
- Penyebab masalah belum optimalnya kegiatan tersebut antara lain kurangnya jumlah petugas, tidak tersedianya formulir yang lengkap dan peralatan pengukuran kualitas lingkungan, tidak tersedianya pedoman umum, serta belum adanya alokasi dana khusus untuk kugiatan.
- Evaluasi terhadap pelaksanaan rekomendasi tidak dapat dilakukan karena keterbatasan waktu.
SARAN
- Sebaiknya Kepala Terminal memberdayaan petugas lain untuk membantu petugas Kesling dalam pelaksanan kegiatan pendataan dan pengawasan sanitasi Tempat-Tempat Umum.
- Petugas sanitasi agar dapat memanfaatkan sumber daya serta peralatan yang ada secara optimal untuk menunjang kegiatan ini.
DAFTAR PUSTAKA
Hilal, Nur.2008. Penyehatan
Tanah dan Pengelolaan Ssampah Padat. JKL Purwokerto.
Aboejoewono, A. 1985. Pengelolaan Sampah Menuju ke Sanitasi Lingkungan dan Permasalahannya.
Aboejoewono, A. 1985. Pengelolaan Sampah Menuju ke Sanitasi Lingkungan dan Permasalahannya.
Candra Dermawan, 2006, Artikel
Iptek - Bidang Teknologi Transportasi ITS: Sarana Transportasi Lalu Lintas
Darat Masa Depan.
Sanitasi Tempat-Tempat Umum.
www. Google. Com
Masjid.
Terminal bus.
izin ngambil ya sedikita aja kok
BalasHapus