♥ welcome to my blog ♥

Jumat, 23 Mei 2014

SANITASI TEMPAT-TEMPAT UMUM



BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Definisi Tempat-Tempat Umum (TTU) adalah suatu tempat dimana umum (semua orang) dapat masuk ke tempat tersebut untuk berkumpul mengadakan kegiatan baik secara insidentil maupun terus menerus, (Suparlan 1977).
Tempat-tempat ibadah merupakan salah satu sarana tempat-tempat umum yang dipergunakan untuk berkumpulnya masyarakat guna melaksanakan kegiatan ibadah. Masalah kesehatan lingkungannya merupakan suatu masalah yang perlu di perhatikan dan ditingkatkan. Dalam hal ini pengelola/pengurus tempat-tempat ibadah tersebut perlu dan sangat perlu untuk diberikan pengetahuan tentang kesehatan lingkungan yang berhubungan dengan tempat-tempat umum (tempat ibadah) guna mendukung upaya peningkatan kesehatan lingkungan melalui upaya sanitasi dasar, pengawasan mutu lingkungan tempat umum, termasuk pengendalian pencemaran lingkungan.
            Masjid adalah suatu tempat termasuk fasilitasnya, dimana umum, pada waktu – waktu tertentu berkumpul untuk melakukan ibadah keagamaan Islam.
 Masjid-masjid besar di Indonesia pada umumnya dibangun dengan konsep masjid berkubah berbentuk setengah bola atau dome. Semestinya, pada saat merancang masjid, desain akustik tidak boleh dikesampingkan karena berpengaruh terhadap kualitas bunyi yang diterima pendengar diakibatkan dari suara dengung di dalam ruang masjid. Kegiatan yang sering dilakukan di dalam masjid adalah kegiatan yang menimbulkan kejelasan penyampaian suara, seperti sholat berjamaah dan ceramah agama.
Dasar pelaksanaan Penyehatan Lingkungan Masjid adalah Kep. Menkes 288/Menkes/SK/III/2003 tentang Pedoman Penyehatan Sarana dan Bangunan Umum.
Jadi sanitasi tempat-tempat umum adalah suatu usaha untuk mengawasi dan mencegah kerugian akibat dari tempat-tempat umum terutama yang erat hubungannya dengan timbulnya atau menularnya suatu penyakit.
Tempat-tempat umum merupakan tempat kegiatan bagi umum yang mempunyai tempat, sarana dan kegiatan tetap yang diselenggarakan oleh badan pemerintah, swasta, dan atau perorangan yang dipergunakan langsung oleh masyarakat (Adriyani, 2005).
Setiap aktifitas yang dilakukan oleh manusia sangat erat interaksinya dengan tempat-tempat umum, baik untuk bekerja, melakukan interaksi sosial, belajar maupun melakukan aktifitas lainnya.
           Menurut Chandra (2006), tempat-tempat umum memiliki potensi sebagai tempat terjadinya penularan penyakit, pencemaran lingkungan ataupun gangguan kesehatan lainnya.Kondisi lingkungan tempat-tempat umum yang tidak terpelihara akan menambah besarnya resiko penyebaran penyakit serta pencemaran lingkungan sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dengan menerapkan sanitasi lingkungan yang baik.tempat-tempat umum perlu dijaga  sanitasinya, seperti halnya transportasi baik darat,air dan udara.Pasalnya, tempat-tempat umum itu menjadi semacam indikator berbagai bidang, terutama sosial dan ekonomi(Rosyadi,2002).tempat-tempat umum  memiliki berbagai kegiatan yang sangat penting. Salah satu hal utama dalam bidang sosial,tempat-tempat umum misalnya transportasi air (pelabuhan)  bisa dimanfaatkan sebagai tempat untuk memperoleh akses jalur transportasi dari satu pulau ke pulau yang lainnya maupun dari satu negara ke negara yang lain. Dapat dimungkinkan dari kegiatan tersebut, lingkungan pelabuhan akan tercemar dengan mudah baik karena aktifitas manusia maupun karena faktor alam atau dari lingkungan itu sendiri. Kondisi lingkungan yang telah tercemar dapat menimbulkan berbagai gangguan kesehatan terutama kepada masyarakat yang sering mengakses pelabuhan. Apabila hal ini dibiarkan terus menerus maka akan terjadi permasalahan kesehatan yang cukup serius. Standar sanitasi tempat-tempat umum dengan standar internasional harusnya lebih baik dari manajemen sanitasi tempat-tempat umum pada umumnya guna mengantisipasi permasalahan kesehatan lingkungan di tempat-tempat umum.
            Jadi sanitasi tempat-tempat sangatlah penting dijaga sanitasinya agar tidak menimbulkan berbagai masalah kesehatan,misalnya menimbulkan penyakit berbasis lingkungan,untuk itu penulis terdorong untuk melakukan penulisan mengenai surveilans epidemiologi agar mengubah pemikiran masyarakat akan arti dan kegunaan dari surveilans epidemiologi.




B.  TUJUAN
1.      Tujuan umum
Untuk mengetahui tentang kesehatan lingkungan terutama sanitasi tempat-tempat umum.
2.  Tujuan khusus
a)         Untuk mengetahui sanitasi pada lingkungan yang memenuhi syarat kesehatan di tempat-tempat umum
b)     Untuk mengetahui sanitasi pengelolaan sampah yang memenuhi syarat kesehatan di tempat-tempat umum
c)       Untuk mengetahui sanitasi kualitas bangunan yang terpelihara dengan baik yang memenuhi syarat kesehatan di tempat-tempat Umum
d)      Untuk mengetahui jaminan rasa aman pada masyarakat pengunjung dan masyarakat sekitarnya di tempat-tempat umum
e)      Untuk mengetahui jaminan rasa nyaman pada masyarakat pengunjung dan masyarakat sekitarnya di tempat-tempat umum
f)      Untuk mengetahui jaminan rasa santai pada masyarakat pengunjung dan masyarakat sekitarnya di tempat-tempat umum
g)       Untuk mengetahui jaminan rasa terlindungi pada masyarakat pengunjung dan masyarakat sekitarnya di tempat-tempat umum













BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A. Pengertian Sanitasi
Sanitasi adalah usaha kesehatan masyarakat yang menitikberatkan pada pengawasan terhadap berbagai faktor lingkungan sedemikian rupa sehingga munculnya penyakit dapat dihindari. Sehingga dapat dikatakan bahwa sanitasi adalah suatu usaha pengendalian faktor-faktor lingkungan untuk mencegah timbulnya suatu penyakit dan penularannya yang disebabkan oleh faktor lingkungan tersebut, sehingga derajat kesehatan masyarakat dapat optimal (Depkes RI, 2002).

Sanitasi Tempat-Tempat Umum
Tempat-tempat umum memiliki potensi sebagai tempat terjadinya penularan penyakit, pencemaran lingkungan, ataupun gangguan kesehatan lainnya. Pengawasan atau pemeriksaan sanitasi terhadap tempat-tempat umum dilakukan untuk mewujudkan lingkungan tempat-tempat umum yang bersih guna melindungi kesehatan masyarakat dari kemungkinan penularan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya (Chandra, 2007).
Sanitasi tempat-tempat umum, merupakan masalah kesehatan masyarakat yang cukup mendesak. Karena tempat umum merupakan tempat bertemunya segala macam masyarakat dengan segala penyakit yang dipunyai oleh masyarakat. Oleh sebab itu tempat umum merupakan tempat menyebarnya segala penyakit terutama penyakit yang medianya makanan, minuman, udara dan air. Dengan demikian sanitasi tempat-tempat umum harus memenuhi persyaratan kesehatan dalam arti melindungi, memelihara, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat (Mukono, 2005).
Definisi sanitasi menurut WHO adalah usaha pencegahan/ pengendalian semua faktor lingkungan fisik yang dapat memberikan pengaruh terhadap manusia terutama yang sifatnya merugikan/ berbahaya terhadap perkembangan fisik , kesehatan dan kelangsungan hidup manusia.
Definisi Tempat-Tempat Umum (TTU) adalah suatu tempat dimana umum (semua orang) dapat masuk ke tempat tersebut untuk berkumpul mengadakan kegiatan baik secara insidentil maupun terus menerus, (Suparlan 1977).
Suatu tempat dikatakan tempat umum bila memenuhi kriteria :
1.   Diperuntukkan masyarakat umum.
2.   Mempunyai bangunan tetap/ permanen.
3.   Tempat tersebut ada aktivitas pengelola,pengunjung/ pengusaha.
4.   Pada tempat tersebut tersedia fasilitas :
a.   Fasilitas kerja pengelola.
b.   Fasilitas sanitasi, seperti penyediaan air bersih, bak sampah, WC/ Urinoir, kamar mandi, pembuangan limbah.
Jadi sanitasi tempat-tempat umum adalah suatu usaha untuk mengawasi dan mencegah kerugian akibat dari tempat-tempat umum terutama yang erat hubungannya dengan timbulnya atau menularnya suatu penyakit. Untuk mencegah akibat yang timbul dari tempat-tempat umum.
Usaha-usaha yang dilakukan dalam sanitasi tempat-tempat umum dapat berupa :
1.      Pengawasan dan pemeriksaan terhadap factor lingkungan dan factor manusia yang melakukan kegiatan pada tempat-tempat umum.
2.      Penyuluhan terhadap masyarakat terutama yang menyangkut pengertian dan kesadaran masyarakat terhadap bahaya-bahaya yang timbul dari tempat-tempat umum.
Peran sanitasi tempat-tempat umum dalam kesehatan masyarakat adalah usaha untuk menjamin :
1.      Kondisi fisik lingkungan TTU yang memenuhi syarat :
a.   Kualitas kesehatan.
b.   Kualitas sanitasi.
2.      Psikologis bagi masyarakat :
a.   Rasa keamanan (security) : bangunan yang kuat dan kokoh sehingga tidak menimbulkan rasa takut bagi pengunjung.
b.   Kenyamanan (confortmity) : misalnya kesejukkan.
c.   Ketenangan (safety) : tidak adanya gangguan kebisingan, keramaian kendaraan.

Sedangkan yang disebut sanitasi tempat-tempat umum adalah suatau usaha untuk mengawasi dan mencegah kerugian akibat dari tidak terawatnya tempat-tempat umum tersebut yang mengakibatkan timbul dan menularnya berbagai jenis penyakit.
Sasasan khusus yang harus diberikan dalam pengawasn tempat-tempat umum meliputi :
1. Manusia sebagai pelaksana kegiatan (kebersihan secara umum maupun personal hygiene
2. Alat-alat kebersihan
3. Tempat kegiatan
Kenapa sanitasi di tempat-tempat umum sangat diperlukan ? :
1. Adanya kumpulan manusia yang berhubungan langsung dengan lingkungan
2. Kurangnya pengertian dari masyarakat mengenai masalah kesehatan
3. Kurangnya fasilitas sanitasi yang baik
4. Adanya kemungkinan besar terjadinya penularan penyakit
5. Adanya kemungkinan terjadinya kecelakaan
6. Adanya tuntutan physical dan mental confort

B. ASPEK PENTING DALAM PENYELENGGARAAN SANITASI TEMPAT-TEMPAT UMUM
 1. Aspek teknis/hukum (Peraturan dan perundang-undangan sanitasi)
 2. Aspek sosial, yang meliputi pengetahuan tentang : kebiasaan hidup, adat istiadat, kebudayaan, keadaan ekonomi, kepercayaan, komunikasi, dll
3. Aspek administrasi dan management, yang meliputi penguasaan pengetahuan tentang cara pengelolaan STTU yang meliputi : Man, Money, Method, Material dan Machine

HAMBATAN YANG SANGAT SERING DIJUMPAI DALAM PELAKSANAAN SANITASI DI TEMPAT-TEMPAT UMUM :

PENGUSAHA
1. Belum adanya pengertian dari para pengusaha mengenai peraturab per undang-undangn yang menyangkut usha STTU dan kaitannya dengan usaha kesehtan masyarakat
2. Belum mengetahui / kesadaran mengenai pentingnya usaha STTU untuk menghindari terjadinya kecelakaan atau penularan penyakit
3. Adanya sikap keberata dari pengusaha untuk memenuhi persyaratan-persyaratan karena memerlukan biaya ekstra
4. Adanya sikap apatis dari masyarakat tenang adanya peraturan/persyaratan dari STTU

PEMERINTAH
  1. Belum semua peraltan dimiliki oelh tenaga pengawas pada tingkat II dan kecamatan
  2. Masih terbatasnya pengetahan petugas dalam melaksanakan pengawasan
  3. Masih minimnya dana yang dialokasikan untuk pengawasan STTU
  4. Belum semua kecamatan/tingkat II memiliki saran transportasi untuk    melakukan kegiatan pengawasan

LANGKAH-LANGKAH DALAM IMPLEMENTASI USAHA STTU
   1. Identifikasi masalah (problem identification)
   2. Pemeriksaan Sanitasi Tempat-Tempat Umum (sanitary inspection)
   3. Follow Up
   4. Evaluasi
   5. Pencatatan dan pelaporan

C. JENIS-JENIS TEMPAT UMUM YANG SANGAT MEMERLUKAN PENGAWASAN
    * Hotel
    * Restourant
    * Kolam renang
    * Pasar
    * Bioskop
    * tempat-tempat rekreasi
    * tempat-tempat ibadah
    * pertokoan
    * Pemangkas rambut
    * salon
    * Stasiun kereta api atau bus
    * rumah sakit

D. PEMERIKSAAN SANITASI TEMPAT-TEMPAT UMUM

1.   Pemeriksaan Sanitasi Tempat Ibadah (MASJID DJAMIQ LEBAI SANDAR - AMPENAN)
a.   Pengertian Masjid
Masjid adalah suatu tempat termasuk fasilitasnya, dimana umum pada waktu-waktu tertentu digunakan untuk melakukan ibadah keagamaan Islam.
b.   Persyaratan Kondisi Masjid
1)      Persyartan Kesehatan Lingkungan dan bangunan Umum :
a)      Lokasi masjid tidak terletak di daerah banjir dan sesuai dengan perencanaan tata Kota Ampenan
b)      Bersih dan tertata rapi dan system drainase berfungsi dengan baik.
c)      Tidak terdapat genangan air di lingkungan/ halaman masjid.
d)      Terdapat pagar yang kuat dan terpelihara dengan baik.
e)      Lantai masjid bersih, kuat, kedap air, tidak licin dan permukaanya rata.
f)       Dinding masjid bersih berwarna terang dan permukaan yang selalu kontak dengan air kedap air.
g)      Atap ruangan masjid harus kuat, tidak tidak bocor serta tidak memungkinkan terjadinya genangan air.
h)      Langit-langit masjid harus memiliki tinggi dari lantai minimal 2,5 meter, kuat serta berwarna terang.
i)        Pencahayaan dalam ruangan masjid harus cukup terang.
j)        Memiliki ventilasi yang dapat mengatur sirkulasi udara baik ventilasi alami maupun buatan, sehingga kondisi ruangan menjadi terasa nyaman.
k)      Alat sholat bersih dan tidak lembab, selalu dibersihkan dan dijemur secara periodic, bebas dari kutu busuk dan serangga lainnya. sepanjang bagian depan shaf dipasang kain putih yang bersih dengan lebar 30 cm2 yang digunakan untuk tempat bersujud.
2)      Fasilitas Sanitasi :
a)      Tersedia air bersih dalam jumlah yang cukup, kualitas air memenuhi persyaratan air bersih atau air minum dan tersedia setiap saat, dan air wudhu keluar dari kran-kran khusus.
b)      Air kotor/ limbah mengalir dengan lancar, saluran bersambung dengan saluran pembuangan air kotor umum yang kedap air. Apabila tidak ada, ditampungan dalam bak yang tertutup dan kedap air.
c)      Tersedia tempat sampah yang tertutup, rapat, kedap air dan mudah dibersihkan, mudah diangkat, jumlah dan kapasitas disesuaikan dengan kebutuhan, serta disediakan TPS yang memenuhi syarat.

2. Pemeriksaan Sanitasi Tempat Umum (TERMINAL MANDALIKA - BERTAIS)
Terdapat beberapa terminologi tentang terminal. Berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terminal merupakan prasarana transportasi jalan untuk barang serta mengatur kedatangan dan pemberangkatan kendaraan umum yang merupakan satu wujud simpul jaringan transportasi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1993 Tentang angkutan jalan umum, terminal adalah sarana transportasi untuk keperluan memuat dan menurunkan orang atau barang serta mengatur kedatangan dan pemberangkatan kendaraan umum yang merupakan satu simpul jaringan transportasi. Berdasarakan kedua terminologi diatas, terminal adalah prasarana transportasi jalan untuk keperluan memuat dan menurunkan orang dan/atau barang serta mengatur kedatangan dan pemberangkatan kendaraan umum, yang merupakan salah satu wujud simpul jaringan transportasi (Kepmenhub 35/2003). Keberadaan terminal merupakan salah satu prasarana utama dalam pelayanan angkutan umum. Keberadaan terminal berperan dalam menentukan tingkat kinerja dari pelayanan angkutan umum dalam suatu wilayah (Menteri Pekerjaan Umum, 2010).
Kategori Terminal
Terminal adalah bagian dari infrastruktur transportasi yang merupakan titik lokasi perpindahan penumpang ataupun barang. Pada lokasi itu terjadi konektivitas antar lokasi tujuan, antar modal, dan antar berbagai kepentingan dalam sistem transportasi dan infrastruktur. Pengelolaan pada berbagai hal tersebut perlu diperhatikan dan dikembangkan untuk pengembangan manajemen terminal. Kegiatan pengelolaan, regulasi (peraturan) dan norma-norma yang disepakati akan menentukan perkembangan terminal secara terarah (coach terminal).

Terminal dibagi beberapa kategori yang meliputi (Menteri Pekerjaan Umum, 2010):
- Terminal Penumpang adalah Prasarana Transportasi jalan untuk keperluan menurunkan dan menaikan penumpang, perpindahan intra/atau moda transportasi serta mengatur kedatangan pemberangkatan kendaraan angkutan penumpang umum. Terminal penumpang dapat dikelompokan atas dasar tingkat penggunaan terminal kedalam tiga tipe sebagai berikut :
a. Terminal penumpang tipe A berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antar kota antar propinsi dan/atau angkutan lintas batas negara, angkutan antar kota dalam propinsi, angkutan kota dan angkutan pedesaan.
b. Terminal penumpang tipe B berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antar kota dalam propinsi, angkutan kota dan/atau angkutan pedesaan.
c. Terminal penumpang tipe C berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan pedesaan.

Fasilitas Sanitasi Terminal
Fasilitas sanitasi terminal dapat dikelompokkan atas fasilitas utama dan fasilitas pendukung, semakin besar suatu terminal semakin banyak fasilitas yang bisa disediakan. Fasilitas-faslitas tersebut antara lain (Menteri Pekerjaan Umum, 2010):
1. Tempat parkir kendaraan umum selama menunggu keberangkatan, termasuk di dalamnya tempat tunggu dan tempat istirahat kendaraan umum.
2. Bangunan kantor terminal.
3. Tempat tunggu penumpang dan/atau pengantar.
4. Menara pengawas.
5. Pelataran parkir kendaraan pengantar dan/atau taksi.
6. Kamar kecil/toilet.

Persyaratan Minimum Sanitasi Terminal
Secara garis besar persyaratan sanitasi terminal dikelompokkan menjadi 2 bagian besar, yaitu bagian luar terdiri dari tempat parkir, pembuangan sampah, dan penerangan; dan bagian dalam terdiri dari gedung perkantoran, ruang tunggu, jamban dan urinoir, tempat cuci tangan, pembuangan air hujan dan air kotor, pemadam kebakaran, dan kotak P3K yang dikelompokkan menjadi kelompok kecil, antara lain (Chandra, 2007):
Persyaratan Minimum Sanitasi Terminal Bagian Luar :
Tempat Parkir
Fasilitas parkir adalah lokasi yang ditentukan sebagai tempat pemberhentian yang bersifat tidak sementara untuk melakukan kegiatan pada suatu kurun waktu. Tujuan fasilitas parkir adalah memberikan tempat istirahat kendaraan (Direktorat Perhubungan Darat, 1998).
Persyaratan tempat parkir pada terminal (Chandra, 2007):
a. Terdapat tempat parkir kendaraan umum yang bersih.
b. Tidak terdapat sampah berserakan, genangan air, dan lain-lain.

Pembuangan Sampah
Menurut definisi WHO, sampah adalah sesuatu yang tidak digunakan, tidak dipakai, tidak disenangi, atau sesuatu yang dibuang yang berasal dari kegiatan manusia dan tidak terjadi dengan sendirinya.

Pembagian Sampah
Sampah padat dapat dibagi menjadi beberapa kategori, seperti berikut (Chandra, 2007):
1. Berdasarkan zat kmia yang terkandung di dalamnya.
a. Organik, misalnya, sisa makanan, daun, sayur, dan buah.
b. Anorganik, misalnya, logam, pecah-belah, abu, dan lain-lain.

2. Berdasarkan dapat atau tidaknya dibakar.
a. Mudah terbakar, misalnya, kertas plastik, daun kering, kayu.
b. Tidak mudah terbakar, misalnya, kaleng, besi, gelas, dan lain-lain.

3. Berdasarkan dapat atau tidaknya membusuk.
a. Mudah membusuk, misalnya, sisa makanan, potongan daging, dan sebagainya.
b. Sulit membusuk, misalnya, plastik, karet, kaleng, dan sebagainya.

4. Berdasarkan ciri atau karakteristik sampah.
a. Garbage, terdiri atas zat-zat yang mudah membusuk dan dapat terurai dengan cepat, khususnya jika cuaca panas. Proses pembusukkan sering kali menimbulkan bau busuk. Sampah jenis ini dapat ditemukan di tempat pemukiman, rumah makan, rumah sakit, pasar, dan sebagainya.

b. Rubbish, terbagi menjadi dua:
1) rubbish mudah terbakar terdiri atas zat-zat organik, misalnya, kertas, kayu, karet, daun kering, dan sebagainya.
2) rubbish tidak mudah terbakar terdiri atas za-zat anorganik, misalnya, kaca, kaleng, dan sebagainya.
c. Ashes, semua sisa pembakaran dan industri.
d. Street sweeping, sampah dari jalan atau trotoar akibat aktivitas mesin atau manusia.
e. Dead animal, bangkai binatang besar (anjing, kucing, dan sebagainya) yang mati akibat kecelakaan atau secara alami.
f. House hold refuse, atau sampah campuran (misalnya, garbage, ashes, rubbish) yang berasal dari perumahan.
g. Abandoned vehicle, berasal dari bangkai kendaraan.
h. Demolision waste, berasal dari hasil sisa-sisa pembangunan gedung.
i. Sampah industri, berasal dari pertanian, perkebunan, dan industri.
j. Santage solid, terdiri atas benda-benda solid atau kasar yang biasanya berupa zat organik.
k. Sampah khusus, atau sampah yang memerlukan penanganan khusus seperti kaleng dan zat radioaktif.

Pengelolaan Sampah
Ada beberapa tahapan di dalam pengelolaan sampah padat yang baik, diantaranya, tahap pengumpulan dan penyimpanan di tempat sumber; dan tahap pengangkutan (Chandra, 2007).

Tahap Pengumpulan dan Penyimpanan di Tempat Sumber.
Sampah yang ada di lokasi sumber (kantor, rumah tangga, hotel, terminal dan sebagainya) ditempatkan dalam tempat penyimpanan sementara, dalam hal ini tempat sampah. Sampah basah dan sampah kering sebaiknya dikumpulkan dalam tempat yang terpisah untuk memudahkan pemusnahannya.
Adapun tempat penyimpanan sementara (tempat sampah) yang digunakan harus memenuhi persyaratan berikut ini:
a. Konstruksi harus kuat dan tidak mudah bocor.
b. Memiliki tutup dan mudah dibuka tanpa mengotori tangan.
c. Ukuran sesuai sehingga mudah diangkat oleh satu orang.

Hubungan Sampah dan Kesehatan Lingkungan
Pengelolaan sampah mempunyai pengaruh negatif terhadap masyarakat dan lingkungan yang tampak pada 4 aspek (Mukono, 2005):
a. Aspek kesehatan.
1) Sampah dapat memberikan tempat tinggal bagi vektor penyakit seperti: serangga, tikus, cacing, dan jamur.
2) Dari vektor yang tersebut di atas dapat menimbulkan penyakit antara lain:
a) Diare, kholera, typus, DHF (Dengue Haemorrhagic Fever).
b) Pes, murine typus.
c) Penyakit kulit dan candidiasis.
d) Taenia.

b. Aspek lingkungan.
1) Estetika lingkungan.
2) Penurunan kualitas udara.
3) Pembuangan sampah ke badan air akan menyebabkan pencemaran air.

c. Aspek sosial masyarakat.
1) Pengelolaan sampah yang kurang baik dapat mencerminkan status keadaan sosial masyarakat.
2) Keadaan lingkungan yang kurang saniter dan estetika akan menurunkan hasrat turis untuk berkunjung.

Persyaratan pembuangan sampah pada terminal (Chandra, 2007):
1. Tersedianya tempat pengumpulan sampah sementara sebelum dibuang.
2. Tempat pengumpulan sampah harus tertutup dan kedap air. 

Persyaratan Minimum Sanitasi Terminal Bagian Dalam :
Ruang Tunggu
Bagi para calon penumpang bus, selama menungggu keberangkatan, keberadaan ruang tunggu yang nyaman dengan berbagai ruang penunjang yang informatif sangatlah didambakan. Dengan ruang tunggu yang terpadu dengan ruang-ruang penunjang lainnya tentu menyebabkan para calon penumpang lebih bisa menikmati suasana terminal dengan nyaman dan beraktivitas dengan lebih efisien. Oleh sebab itu penciptaann ruang tunggu terminal yang bisa menjawab pemikiran-pemikiran di atas adalah dengan menampilkan sebuah ruang tunggu yang meningkatkan pelayanan publik dan dapat mengikis image ruang tunggu terminal yang terkesan kurang aman, sumpek, gerah dan kumuh. Penciptaan ini bertujuan untuk menciptakan/mendesain suatu interior ruang tunggu terminal yang memanfaatkan penerapan warna dan bentuk-bentuk fasilitas yang mengesankan suatu interior ruang tunggu terminal yang modern namun masih mengangkat krakter lokal daerah (
Persyaratan ruang tunggu terminal (Chandra, 2007):
1. Ruangan bersih.
2. Tempat duduk bersih dan bebas dari kutu busuk.
3. Penerangan yang cukup dan tidak menyilaukan.
4. Tersedia tempat sampah dan terbuat dari benda yang kedap air.
5. Lantai terbuat dari bahan kedap air, tidak licin, dan mudah dibersihkan.
(Padmanaba dkk ,2010).
Jamban dan Urinoir (Pengelolaan Kotoran Manusia)
Dalam ilmu kesehatan lingkungan dari berbagai jenis kotoran manusia, yang lebih dipentingkan adalah tinja (feces) dan air seni (urine) karena kedua bahan buangan ini memiliki karakteristik tersendiri dan dapat menjadi sumber penyebab timbulnya berbagai macam penyakit saluran pencernaan (Suparmin, 2002).
Mengingat kuantitas dan karakteristik tinja yang dihasilkan manusia, maka diperlukan teknik pembuangan yang memadai agar tinja tidak menimbulkan masalah kenyamanan ataupun kesehatan bagi manusia.


BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut :
  1. Beberapa masalah yang ditemukan pada program Kesling antara lain, belum optimalnya kegiatan pengawasan sanitasi tempat-tempat umum, belum optimalnya pemeriksaan terminal, serta belum berjalannya kegiatan pengawasan sanitasi tempat-tempat umum.
  2. Prioritas masalah yang didapatkan pada program Kesehatan lingkungan adalah belum optimalnya kegiatan pendataan dan pengawasan sanitasi tempat-tempat umum.
  3. Penyebab masalah belum optimalnya kegiatan tersebut antara lain kurangnya jumlah petugas, tidak tersedianya formulir yang lengkap dan peralatan pengukuran kualitas lingkungan, tidak tersedianya pedoman umum, serta belum adanya alokasi dana khusus untuk kugiatan.
  4. Evaluasi terhadap pelaksanaan rekomendasi tidak dapat dilakukan karena keterbatasan waktu.

SARAN
  1. Sebaiknya Kepala Terminal memberdayaan petugas lain untuk membantu petugas Kesling dalam pelaksanan kegiatan pendataan dan pengawasan sanitasi Tempat-Tempat Umum.
  2. Petugas sanitasi agar dapat memanfaatkan sumber daya serta peralatan yang ada secara optimal untuk menunjang kegiatan ini.



DAFTAR PUSTAKA

Hilal, Nur.2008. Penyehatan Tanah dan Pengelolaan Ssampah Padat. JKL Purwokerto.
Aboejoewono, A. 1985. Pengelolaan Sampah Menuju ke Sanitasi Lingkungan dan Permasalahannya
.
Candra Dermawan, 2006, Artikel Iptek - Bidang Teknologi Transportasi ITS: Sarana Transportasi Lalu Lintas Darat Masa Depan.
Sanitasi Tempat-Tempat Umum. www. Google. Com
Masjid.
Terminal bus.
 

1 komentar: