KEBIJAKAN
PUBLIK DALAM BIDANG KESEHATAN
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Dalam
program 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu periode kedua, Presiden RI
menetapkan 45 program penting yang akan dijalankan di seluruh tanah air
berkaitan dengan pembangunan sektoral dan regional.
Dari
45 program ini telah dipilih 15 program unggulan, dimana kesehatan masuk dalam
program ke 12. Landasan kerja pembangunan kesehatan pada Kabinet Indonesia
Bersatu ke-2 ini, akan memperhatikan tiga “tagline” penting yaitu change and
continuity; debottlenecking, acceleration, and enhancemen; serta unity,
together we can
Sejak
dilantik menjadi Menteri Kesehatan, dr. Endang R. Sedyaningsih, MPH, Dr. PH.
telah menetapkan program jangka pendek 100 hari dan program jangka menengah
tahun 2010 – 2014 yang disusun dalam sebuah rencana strategis Depkes.
Program 100 hari
Menkes mengangkat 4 isu, yaitu:
(1)
peningkatan
pembiayaan kesehatan untuk memberikan Jaminan Kesehatan Masyarakat,
(2)
peningkatan
kesehatan masyarakat untuk mempercepat pencapaian target MDGs
(3)
pengendalian
penyakit dan penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana, serta
(4)
peningkatan
ketersediaan, pemerataan dan kualitas tenaga kesehatan terutama di daerah
terpencil, tertinggal, perbatasan dan kepulauan (DTPK)
PEMBAHASAN
A.
Kebijakan
Pemerintah Dalam Bidang Kesehatan
I.
Dasar
Hukum
Menimbang
1. SKep Men Kes RI No
99a/Men.Kes /SK/III/1982 Tentang berlakunya Sistem Kesehatan Nasional
2.
TAP MPR RI VII
tahun 2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan
3.
Undang-undang No 23
Tahun 1992 tentang pokok-pokok kesehatan.
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan
Propinsi sebagai Daerah Otonom
5.
Undang-undang Nomor
25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah
6.
Keputusan Menteri
Kesehatan RI. No 574/ Men.Kes. `/SK/IV/2000 tentang Pembangunan Kesehatan
Menuju Indonesia Sehat tahun 2010
7.
Keputusan Menteri
Kesehatan RI. No 1277/Men. Kes/SK/X/2001 tentang Susunan organisasi dan Tata
Kerja Departemen Kesehatan
II.
Memutuskan
Menetapkan :
1. Keputusan Menteri Kesehatan tentang Sistem Kesehatan
Nasional
2. Sistem Kesehatan Nasional Dimaksud dalam dictum
dimaksud agar digunakan sebagai
Pedoman semua pihak dalam penyelenggaran pembangunan
kesehatan di Indonesia
3 . keputusan ini berlaku mulai pada tanggal ditetapkan
dengan ketentuan akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan ditetapkan 10 Februari 2004 ( Jakarta/
MenKes RI).
B.
Gerakan
Pembangunan Berwawasan Kesehatan.
Gerakan pembangunan berwawasan
kesehatan adalah inisiatif semua komponen bangsa dalam menetapkan perencanaan
pembangunan selalu berorientasi untuk mengedapankan upaya promotif dan
preventif pada masalah kesehatan, walaupun bukan berarti mengesampingkan kegiatan
kuratif.
Gerakan tersebut berlaku untuk
semua komponen bangsa yang harus berpartisipasi secara aktif baik yang berupa
kegiatan individu, keluarga, kelompok masyarakat, instansi pemerintah ataupun
swasta. Promotif yang dimaksud adalah suatu upaya untuk meningkatkan status
kesehatan dan menjaganya dari semua kemungkinan-kemingkinan yang menyebabkan
timbulnya penyakit dan masalah kesehatan. Kegiatan tersebut bisa berupa
meningkatkan pengetahuan tentang kesehatan, menjaga kebugaran tubuh, mengatur
menu seimbang termasuk didalamnya kegiatan rekreasi dan pembinaan mental
spiritual
Kegiatan preventif dapat
dilaksanakan dengan cara mencegah dan menghindari timbulnya penyakit dan
masalah kesehatan lain. Kegiatan ini bisa berupa pemberian imunisasi, perbaikan
lingkungan ( hygiene dan sanitasi )baik perorangan, perumahan, industri rumah
tangga maupan indistri perusahaan. Kegiatan preventif juga diulakukan untuk
menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas juga kereta api dan keselamatan
kerja terhadap seluruh pekerja termasuk pekerja perusahaan. Pada tingkat
perusahaan dan departemen dampak lingkungan dengan kegiatan analisa dampak
lingkungan ( AMDAL)
Pada departemen yang terkait
misalkan Departemen Pertanian harus dipikirkan juga bagaimana mencegah dan
mengurangi terjadinya dampak insectisida terhadap penggunanya.
Contoh yang lain : misal pada
kegiatan industri perusahaan, jadi semua industri perusahaan dalam mengolah
produknya harus sudah memikirkan dampak lingkungan utamanya terhadap pengolahan
polutan (limbah produksi) sehingga memenuhi batas ambang kesehatan yang
ditentukan
C.
Pembangunan
Berwawasan Kesehatan
1.
Promotif
·
Meningkatkan
pengetahuan
·
Menjaga stamina
tubuh
·
Menu seimbang
2.
Preventif
•
Imunisasi
•
Hygiene
•
Lingkungan
•
Amdal
•
Taat lalu lintas
•
Keselamatan kerja
3.
Kuratif
•
Pengobatan
•
Rehabilitasi
STRATEGI
1.
Menggerakan dan
memberdayakan masyarakat
2.
Meningkatkan akses
masyarakat terhadap layanan kesehatan yang berkualitas
3.
Meningkatkan system
survey lens, monitoring, dan informasi kesehatan
4.
Meningkatkan
pembiayaan kesehatan
GRAND STRATEGI DEPKES
1.
Meningkatkan system
survey, monitoring dan informasi kesehatan
2.
Menggerakan dan
memberdayakan masyarakat untuk hidup sehat
3.
Meningkatkan
pembiayaan kesehatan
4.
Meningkatkan akses
masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas
Menggerakan dan memberdayakan masy arakat untuk hidup
sehat
1.
Seluruh desa
menjadi desa siaga
2.
Seluruh masyarakat
berperilaku hidup bersih dan sehat
3.
Seluruh keluarga
sadar gizi
Meningkatkan akses Masy rakat terhadap pelayan an
kesehatan
1.
Setiap orang miskin
mendapat yan kes yang bermutu
2.
Setiap
bayi,anak,bumil,dan kelompok masy resti terlindungi dari penyakit
3.
Di setiap desa
tersedia SDM yang kompeten
4.
Di setiap desa
cukup tersedia obat essensial dan ala kesehatan dasar
5.
Setiap puskesmas dapat
menjangkau wil kerjanya
6.
Yan kes disetiap
tempat memenuhi standar mutu
Meningkatkan sistem Survey, monitoring Informasi
kesehatan
1.
Setiap KLB harus
dilaporkan secara tepat
2.
Setiap insiden
penyakit harus masuk pada RR
3.
Semua sediaan
farmasi, makanan & perbekalan kesehatan memenuhi syarat kesehatan
4.
Terkendalinya
pencemaran lingkungan sesuai standart
5.
Berfungsinya sistem
informasi kesehatan yang on line di seluruh Indonesia
Menigkatkan pembiayaan kesehatan
1.
Pembangunan
kesehatan hrs memperoleh preoritas pemerintah Pusat dan Daerah
2.
Anggaran kesehatan
dipreoritaskan untuk promotif dan preventif
3.
Terciptanya JPKM
terutama bagi rakyat miskin
D.
Visi dan misi
Indonesia sehat 2010-2014
Sejak dilantik menjadi Menteri
Kesehatan, dr. Endang R. Sedyaningsih, MPH, Dr. PH. telah menetapkan program
jangka pendek 100 hari dan program jangka menengah tahun 2010 – 2014 yang
disusun dalam sebuah rencana strategis Depkes.
Visi Rencana Strategis yang
ingin dicapai Depkes adalah “Masyarakat Yang Mandiri dan Berkeadilan“. Visi ini
dituangkan menjadi 4 misi yaitu :
5.
.Meningkatkan
derajat kesehatan masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat, termasuk swasta
dan masyarakat madani,
6.
Melindungi
kesehatan masyarakat dengan menjamin tersedianya upaya kesehatan yang
paripurna, merata, bermutu dan berkeadilan,
7.
menjamin
ketersediaan dan pemerataan sumberdaya kesehatan,
8.
Menciptakan tata
kelola keperintahan yang baik.
Visi dan Misi ini akan
diwujudkan melalui 6 Rencana Strategi Tahun 2010 – 2014, yaitu:
1.
Meningkatkan
pemberdayaan masyarakat, swasta dan masyarakat madani dalam pembangunan
kesehatan melalui kerjasama nasional dan global
2.
Meningkatkan
pelayanan kesehatan yang merata, bermutu dan berkeadilan, serta berbasis
bukti,: dengan pengutamaan pada upaya promotif dan preventif
3.
MEningkatkan
pembiayaan pembangunan kesehatan, terutama untuk mewujudkan jaminan social
kesehatan nasional
4.
Meningkatkan
pengembangan dan pendayagunaan SDM kesehatan yang merata dan bermutu
5.
Meningkatkan
ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan obat dan alat kesehatan serta
menjamin keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu sediaan farmasi, alat
kesehatan dan makanan
6.
Meningkatkan
manajemen kesehatan yang akuntabel, transparan, berdayaguna dan berhasilguna
untuk memantapkan desentralisasi kesehatan yang bertanggung jawab.
JAMPERSAL
Menteri Kesehat an akhirnya
mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) mengenai jaminan persalinan (jampersal).
Juknis ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor
631/Menkes/per/ iii/2011 Tentang Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan.
Diterbitkannya Petunjuk Teknis
Jaminan Persalinan ini untuk digunakan sebagai acuan penyelenggaraan program
Jaminan Persalinan. Petunjuk Teknis ini merupakan bagian tak terpisahkan dari
Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).
Petunjuk Teknis ini telah
disusun bersama-sama secara lintas sektor dan lintas program serta masukan dari
ikatan profesi dan pelaksana program di daerah. “Kepada semua pihak yang
memberikan kontribusinya saya ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya. Semoga
petunjuk teknis ini bermanfaat dalam mendukung upaya kita untuk mewujudkan
masyarakat sehat yang mandiri dan berkeadilan.
Sebagaimana diketahui, dalam
rangka mempercepat pencapaian tujuan pembangunan kesehatan nasional serta
Millennium Development Goals (MDGs), pada tahun 2011 Kementerian Kesehatan
meluncurkan kebijakan jampersal.
Dari beberapa pencapaian tujuan
pembangunan kesehatan nasional serta MDGs, pihaknya menghadapi berbagai hal
yang multi kompleks seperti masalah budaya, pendidikan masyarakat, pengetahuan,
lingkungan, kecukupan fasilitas kesehatan, sumberdaya manusia dan lainnya.
Penurunan Angka Kematian Ibu
(AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) merupakan tantangan yang lebih sulit
dicapai dibandingkan target MDGs lainnya
Oleh karena itu, upaya
penurunan AKI tidak dapat lagi dilakukan dengan intervensi biasa, diperlukan
upaya-upaya terobosan serta peningkatan kerjasama lintas sektor untuk mengejar
ketertinggalan penurunan AKI agar dapat mencapai target MDGs.
Salah satu faktor yang penting
adalah perlunya meningkatkan akses masyarakat terhadap persalinan yang sehat
dengan cara memberikan kemudahan pembiayaan kepada seluruh ibu hamil yang belum
memiliki jaminan persalinan.
Jaminan Persalinan ini
diberikan kepada semua ibu hamil agar dapat mengakses pemeriksaan persalinan,
pertolongan persalinan, pemerikasaan nifas dan pelayanan KB oleh tenaga
kesehatan di fasilitas kesehatan sehingga pada gilirannya dapat menekan angka
kematian ibu dan bayi.
JAMKESMAS
Jamkesmas (Jaminan Kesehatan
Masyarakat) adalah program pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat miskin
yang sebelumnya disebut Asuransi Kesehatan untuk Masyarakat Miskin (Askeskin).
Program yang dimulai pada tahun
2008 ini dilanjutkan pada tahun 2009 karena (menurut pemerintah) terbukti meningkatkan
akses rakyat miskin terhadap layanan kesehatan gratis. Program itu nantinya
terintegrasi atau menjadi bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional yang
bertujuan memberi perlindungan sosial dan kesehatan bagi seluruh lapisan
masyarakat. Jika Sistem Jaminan Sosial Nasional(SJSN) efektif diterapkan di
Indonesia, program Jamkesmas akan disesuaikan dengan sistem itu. Salah satunya,
pengaturan proporsi iuran pemerintah pusat dan daerah untuk pembiayaan
pemeliharaan kesehatan rakyat miskin.
Strategi kesehatan di Indonesia:
·
Mewyjudkan komitmen
pembangunan kesehatan
·
Meningkatkan
pertanggungjawaban dan pertanggunggugatan
·
Membina sistem
kesehatan dan sistem hukum di bidang kesehatan
·
Mengembangkan ilmu
pengetahuan dan teknologi kesehatan
·
Melaksanakan
jejaring pembangunan kesehatan
Dr. Wasis Budiarto, MS
menyatakan perubahan paradigma sentralisasi menjadi desentralisasi memberikan
konsekuensi terhadap pergeseran orientasi pelayanan dari kuratif-rehabilitatif
menjadi preventif-promotif, pendekatan fisik organik menjadi pendekatan
paradigma sehat yang holistik dengan pendekatan masyarakat, pasif-reaktif dan
individual centered menjadi proaktif dan community centered. Lebih lanjut
dikemukakan, perubahan paradigma pelayanan kesehatan juga berdampak pada
terjadinya pergeseran orientasi pembiayaan dan anggaran kesehatan. Semula
berorientasi pada pembiayaan out of pocket ke sistem prabayar dan asuransi.
Terlihat bahwa sistem kesehatan sekarang ini merupakan sistem yang terintegrasi
antara pelayanan, pembiayaan, jaminan mutu (quality assurance) dan pengendalian
biaya (cost containment).
E.
Perubahan
Paradigma Sehat
Berdasarkan pemahaman situasi
dan adanya perubahan terhadap konsep sehat –sakit serta makin kayanya khasanah
ilmu pengetahuan dan informasi tentang determinan kesehatan yang bersifat
multifaktural, telah mendorong pembangunan kesehatan nasional kearah paradigma
baru, yaitu pardigma sehat
Paradigma adalah pemikiran
dasar sehat, berorientasi pada peningkatan dan perlindungan penduduk sehat dan
bukan hanya penyembuhan orang sakit, sehingga kebijakan lebih ditekankan pada
upaya promotif dan preventif dengan maksud melindungi dan meningkatkan orang
sehat menjadi lebih sehat dan lebihn produktif serta tidak jatuh sakit karena
adanya upaya preventif. Sehingga perlu diupayakan semua polecy pemerintah
selalu berwawasan kesehatan dengan mottonya menjadi “ Pembangunan Berwawasan
Kesehatan”
Paradigma sehat diharapkan
menjadi suatu cara pandang “ baru “ masyarakat yang merupakan perubahan pandang
terhadap konsep sehat sakit. Paradigma sehat dijadikan sebagai suatu komitmen
gerakan nasional segenap masyarakat sehingga betul-betul kesehatan menjadi
tanggung jawab bersama (shared responsibility) yang mengacu pada
prinsip-pronsip kemitraan ( partner ship).
Menggunakan paradigma sehat
maka segenap masyarakat bersama pemerintah menyelenggarakan pembangunan yang
berwawasan kesehatan agar terwujud “ INDONESIA SEHAT TAHUN 2010”.
Wujud nyata paradigma sehat
Merealisasikan visi Indonesia
Sehat tahun 2010 yaitu : gambaran masa depan masyarakat Indonesia yang akan
dicapai melalui penyelenggarakan pembangunan kesehatan yakni :
1.
Masyarakat bangsa
dan negara yang ditandai dengan penduduknya hidup dalam lingkungan yang sehat.
2.
Berperilaku hidup
bersih dan sehat
3.
Mampu menjangkau
pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata
4.
memiliki derajat
kesehatan yang setinggi-tingginya di seluruh wilayah Indonesia
PILAR UTAMA UNTUK MENOPANG VISI INDONESIA SEHAT
·
Lingkungan yang
kondusif bagi masyarakat untuk berperilaku hidup bersih dan sehat
·
Perilaku hidup
bersih dan sehat setiap anggota masyarakat
·
Tersedianya
pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai yang dibutuhkan
·
Masyarakat
mempunyai kemampuan untuk mengakses pelayanan kesehatan tanpa terpengaruh
faktor sosial ekonomi maupun non ekonomi
UU No 32-33 2004 yaitu tentang :
1.
Regulasi Nasional
2.
Regulaso Provinsi
3.
Regulasi Daerah
Yang membahas tengtang fungsi puskesmas yang bertujuan
untuk memberikan pelayanan yang bermutu, perilaku hidup sehat, dan lingkungan
sehat.
Fungsi puskesmas :
1.
Pusat kesehatan
berwawasan kesehatan
2.
Pusat pemberdayaan
keluarga
3.
Pusat pelayanan
kesehatan setara yaitu : Yankesmas dan yankes perorangan
KESIMPULAN
Dalam
menjalankan program pembangunan di bidang kesehatan pemerintah menjalankan misi
dan visi di bidang kesehatan dan merubah paradigm kesehatan dari kuratif dan
rehabilitative bergeser menjadi preventif dan edukatif dan paradigm kesehatan
juga diubah dari sentralisasi menjadi disentralisasi, sehingga tidak terpusat
oleh pemerintah pusat tetapi diserahkan kepada masing-masing daerah karena
tiap-tiap daerah mempunyai problem masing-masing.
Hal
ini bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,serta menurunkan
angka kematian ibu dan anak yang biasanya terjadi ketika ibu melahirkan, oleh
karena itu pemerintah meluncurkan program jampersal dan jamkesmas yang
diharapkan dapat menurunkan angka kematian dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar